Mengapa Harus Kuliah di Kampus Pajak STPI
A. Latar Belakang
Penerimaan negara kita yang berasal dari sektor perpajakan dalam dasawarsa terakhir tercatat sangat dominan dan signifikan dibandingkan dengan penerimaan negara dari sektor lainnya. Setiap tahun Pemerintah harus selalu bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak yang semakin besar jumlahnya. Penerimaan negara sangat dibutuhkan pemerintah sebagai sumber dana untuk mewujudkan negara Republik Indonesia yang adil dan Makmur.
Pajak, hakikatnya, adalah pengalihan sebagian kekayaan yang dimiliki warga negara ke kas negara. Warga negara yang membayar pajak, selanjutnya disebut sebagai wajib pajak, mempunyai kewajiban untuk ikut bergotong royong mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai sumber untuk Pembangunan negara. Wajib pajak terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan. WP Orang Pribadi yaitu seseorang yang mempunyai penghasilan dari bekerja atau melakukan usaha sendiri seperti ASN, anggota TNI/Polri, karyawan, pengacara dokter dsb, sedangkan WP Badan adalah suatu organisasi/usaha yang mempunyai status suatu badan hukum seperti PT, CV, Firma, Yayasan, Universitas, Parpol atau Usaha Dagang (UD) dan sebagainya.
Dengan demikian Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan selalu membutuhkan pegawai yang terampil dan menguasai kaidah serta peraturan perpajakan yang semakin berkembang dan mampu menganalisis maupun menghitung besarnya potensi pajak. Kebutuhan pegawai/SDM yang mampu dan terampil dalam bidang perpajakan dibutuhkan pula oleh wajib pajak, karena Wajib Pajak dituntut harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, sehingga untuk mencapai persyaratan tersebut dibutuhkan bantuan konsultan pajak. Atau dengan kata lain, baik pemerintah maupun pihak wajib pajak, sangat membutuhkan SDM yang terampil dan mampu serta menguasai peraturan perpajakan guna tercapainya iklim perpajakan yang baik di negara kita.
Berdasarkan Nota Keuangan Pemerintah tahun 2020, disebutkan bahwa jumlah wajib pajak di Indonesia kurang lebih adalah 42 juta, terdiri dari 3,3 juta WP Badan & 38,7 juta WP Orang Pribadi, sementara itu jumlah petugas pajak hanya 45.617 orang, dan jumlah konsultan pajak tidak lebih dari 5.500 orang. Sehingga dapat disimpulkan besarnya rasio antara jumlah wajib pajak dengan jumlah konsultan pajak sangat timpang, kurang lebih 1 konsultan pajak berbanding dengan 8000 wajib pajak.
B. Mengenal STPI
Menyadari bahwa kebutuhan SDM dalam bidang perpajakan baik oleh pemerintah maupun wajib pajak, pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginisiasi dibentuknya suatu perguruan tinggi dengan program studi perpajakan. Ide tersebut dapat direalisasi pada bulan Agustus 1996 dengan terbentuknya Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI). Dengan demikian STPI merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan program studi perpajakan. Sejak berdirinya pada tahun 1996 sampai dengan saat ini, STPI diasuh oleh para pengajar yang berasal dari DJP, dari Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun dari instansi lainnya dibawah naungan Kementerian Keuangan dan dari para Konsultan Pajak ternama di Jakarta.
Program studi perpajakan di STPI menawarkan studi dengan status D-IV yang setara dengan program studi sarjana (S-1), adapun gelar pendidikan alumni STPI adalah Sarjana Terapan Pajak (S.Tr.Pa) sehingga memungkinkan alumni dapat melanjutkan kuliah pada jenjang S-2 bahkan S-3.
Sampai dengan saat ini STPI telah menghasilkan 2200 orang alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan bekerja di berbagai bidang seperti di instansi pemerintah (pusat dan daerah), sebagai karyawan perpajakan di Perusahaan swasta, dan beberapa alumni yang memiliki semangat kemandirian telah mendirikan kantor konsultan pajak dan cukup berhasil.
Berdasarkan program tracer study yaitu program penelusuran para alumni yang dilaksanakan oleh STPI dalam beberapa tahun terakhir diketahui bahwa hampir 85 % alumni memperoleh pekerjaan dalam waktu kurang dari satu tahun. Hal ini tentunya sangat membanggakan bagi para dosen maupun pengurus STPI
C. Program Unggulan Kuliah di STPI
Dalam rangka mewujudkan Visi STPI dan merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, STPI telah merumuskan dan akan terus melaksanakan secara kontinu Program Panca Cita . Program ini terdiri dari :
- Lulus Kuliah Dapat Kerja: Program lulus kuliah dapat kerja adalah sangat penting dan merupakan kebutuhan utama setiap mahasiswa. Diharapkan setiap alumni dapat memperoleh pekerjaan kurang dari satu tahun setelah diwisuda. Hal ini akan jadi perhatian dari para pengajar mata kuliah perpajakan yang sudah memahami dengan jelas seluk beluk perpajakan secara teori, kebijakan dan praktik di lapanga
- Bea siswa bagi mahasiswa unggul: Bea siswa akan diberikan secara selektif karena hanya mahasiswa dengan prestasi akademis yang baik dan ikut aktif dalam berbagai kegiatan mahasiswa yang akan memperolehnya. Bea siswa diberikan kepada mahasiswa unggul sebagai apresiasi atas hasil kerja kerasnya. Sumber bea siswa diperoleh dari pemerintah, internal manajemen STPI dan Lembaga yang jadi partner STPI.
- Link and match system: Dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan dan membantu penyaluran alumni untuk mendapatkan pekerjaan, maka selain kurikulum Pendidikan yang disesuaikan dengan perkembangan jaman STPI secara intensif mengadakan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi pemerintah lainnya, para konsultan pajak dan Perusahaan yang menjadi mitra.
- Mengutamakan praktik dari pada teori: Dengan out put adalah alumni dengan Sarjana Terapan Pajak, maka STPI menyusun kurikulum STPI sedmikian rupa sehingga komposisi waktu belajar praktek adalah 40% dan 60% waktu belajar teori. Komposisi tersebut terutama diterapkan bagi mata kuliah yang terkait dengan perpajakan, keuangan dan akuntansi. Hal ini diwujudkan dengan penambahan kelas laboratorium/ praktik.
- Good and clear administration: Penyelenggaraan Pendidikan saat ini dituntut menghasilkan lulusan yang dapat dipertanggungjawabkan kualitas maupun integritas penyelenggara. STPI telah membuat program yang bertujuan meningkatkan kerapihan dan ketepatan administrasi sebagai bagian penyelenggaraan Pendidikan yang akuntabel. Sehingga para pengurus STPI berkewajiban memberikan pelayanan kepada mahasiswa dengan sebaik mungkin.