Berita

MENGAPA HARUS KULIAH DI STPI KAMPUS PAJAK

A. Latar Belakang

Sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk di negara kita yang disertai dengan adanya perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, menyebabkan  masyarakat mempunyai beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi oleh negara maupun masyarakat itu sendiri,

Salah satu kebutuhan utama masyarakat di negara kita adalah kebutuhan akan pendidikan yang memadai. Pendidikan untuk membentuk fondasi bagi kaum muda untuk masa depan mereka. Pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat adalah pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di masyarakat atau system pendidikan yang dijalankan  sesuai dengan konsep “link and match” sebagaimana yang dicanangkan oleh Kemendikti Republik Indonesia.

Pada saat ini di negara kita, dinamika yang berkembang di masyarakat didominasi dengan isu hukum dan isu pajak. Kedua isu tersebut  merupakan  topik yang selalu menjadi perhatian masyarakat umum. Pemungutan pajak yang dilakukan secara intensif oleh pemerintah, dimana  hasilnya  diharapkan akan menjadi tulang punggung penerimaan negara yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan negara sepanjang waktu. Pemungutan pajak banyak menghasilkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, hal ini dikarenakan masih sangat banyak warga di kalangan masyarakat yang belum memahami seluk beluk perpajakan dengan baik. Dengan demikian negara kita masih sangat banyak membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memahami masalah perpajakan agar dapat menjadi agen perubahan menuju keuangan negara yang sehat.

Seiring dengan kemajuan teknologi, maka semakin banyak peluang bagi masyarakat membuka usaha/berbisnis pada berbagai sector usaha. Namun berbisnis yang sehat dan berorientasi kepada pengembangan usaha bukanlah suatu hal yang mudah dijalankan, pada saat ini menjalankan usaha/berbisnis, terutama bagi perusahaan dengan skal besar, sangat perlu memperhatikan factor hukum dalam setiap langkah usahanya. Selain karena negara kita adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, juga karena masyarakat selaku salah satu stake holder negara akan menjadi alat pengawasan yang efektif dengan alat media sosial yang semakin canggih. Dengan demikian di masa yang akan datang sangat diperlukan SDM dengan kompetensi yang bagus dalam bidang hukum bisnis terutama bidang hukum perpajakan.  

B. Mengenal Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI)

Pada akhir tahun 1990’an, pimpinan Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya pimpinan Direktorat Jenderal Pajak  telah memperkirakan bahwa penerimaan pajak akan menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut akan disertai dengan penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan dipicu oleh tumbuhnya berbagai usaha di dalam negeri. Penambahan jumlah WP yang semakin besar akan menimbulkan kebutuhan SDM yang trampil dan kompeten dalam bidang perpajakan dengan jumlah yang besar.

Menyadari bahwa kebutuhan SDM yang trampil dan kompeten dalam bidang perpajakan merupakan masalah yang penting dan mendesak, pada tahun 1996 pengurus pusat  Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak (P5)  bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak saat itu berinisiatif mendirikan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI)  di Jakarta. Sebagai Perguruan Tinggi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Program Studi Perpajakan dan sudah hampir 30 tahun beroperasi, STPI telah menghasilkan lebih dari 2500 orang alumni  yang bekerja di berbagai bidang antara lain sebagai :

  1. Wira swasta/ wira usaha
  2. Konsultan Pajak
  3. Pegawai Negeri Sipil / ASN di tingkat Pusat dan Daerah
  4. Pegawai BUMN / BUMD
  5. Tax specialist di berbagai kantor swasta di seluruh Indonesia

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seorang Wajib Pajak mempunyai hak yang dapat digunakan sewaktu menjumpai penetapan pajak yang dianggap kurang tepat, hak itu adalah mengajukan  keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahkan dapat pula mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atau mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Pada saat pengajuan banding maupun PK tersebut selain dibutuhkan pengetahuan perpajakan dibutuhkan pula SDM yang kompeten dalam bidang hukum terutama bidang hukum bisnis. Untuk memenuhi kebutuhan SDM tersebut mulai tahun 2026 menyelenggarakan Program Studi Hukum Bisnis. 

Dengan demikian saat ini STPI menawarkan 2 (dua) Program Studi, yaitu :

  1. Program Studi Perpajakan dengan jenjang Pendidikan D4 yang setara dengan S1 (sarjana) dan  memungkinkan untuk melanjutkan ke jenjang S2 bahkan S3. Pada program studi ini, kepada mahasiswa STPI diberikan pula pengetahuan tentang Kepabeanan
  2. Program Studi Hukum Bisnis dengan jenjang Pendidikan S1 (sarjana) 

C. Program Unggulan Kuliah di STPI

STPI sebagai Lembaga Pendidikan tinggi mempunyai VISI untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermoral, berintegritas berdaya saing, dan mampu mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di lapangan pekerjaan. Sejumlah MISI telah direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai Visi yang dicanangkan. 

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi STPI dan merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, STPI telah merumuskan dan akan terus melaksanakan secara kontinyu Program yang kami sebut sebagai Asta  Cita  atau Delapan  Cita. Program ini terdiri dari :

Pertama, Career-Ready Graduate.
Pada Program D4 Perpajakan, kami menyiapkan lulusan yang siap kerja sebagai praktisi pajak dengan keterampilan terapan dan pemahaman regulasi yang kuat.
Sementara pada Program S1 Hukum Bisnis, kami membentuk sarjana yang siap berkarier di bidang hukum korporasi dengan kemampuan analisis yang tajam dan integritas tinggi.

Kedua, Industry-Aligned Curriculum.
Kurikulum D4 Perpajakan disusun selaras dengan kebutuhan industri dan perkembangan regulasi perpajakan terkini. Adapun pada S1 Hukum Bisnis, kurikulum dirancang terintegrasi dengan praktik hukum dan kebutuhan dunia usaha, termasuk aspek kontrak, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan.

Ketiga, Talent Empowerment. 
Kami memberikan dukungan bagi mahasiswa berprestasi melalui beasiswa, pelatihan, serta program pengembangan kompetensi. Baik di bidang perpajakan maupun hukum bisnis, mahasiswa didorong untuk mencapai potensi terbaiknya.

Keempat, Experiential Learning.
Pada D4 Perpajakan, pembelajaran difokuskan pada praktik nyata seperti pelaporan, audit, dan perencanaan pajak. Sedangkan pada S1 Hukum Bisnis, mahasiswa dibekali pengalaman melalui studi kasus, moot court ( kegiatan simulasi di pengadilan) serta penyusunan dokumen hukum (legal drafting).

Kelima, Joyful & Meaningful Learning.
Kami menciptakan suasana belajar yang interaktif, aplikatif, dan menyenangkan. Mahasiswa perpajakan belajar melalui pendekatan praktis, sementara mahasiswa hukum bisnis didorong untuk berpikir kritis dan analitis dalam memahami setiap persoalan.

Keenam, Academic & Career Support.
STPI memberikan dukungan menyeluruh melalui dosen, praktisi, serta jaringan alumni. Pendampingan ini memastikan mahasiswa memiliki arah yang jelas dalam pengembangan akademik maupun karier, baik di bidang perpajakan maupun hukum bisnis.

Ketujuh, Global Communication Skills.
Kemampuan bahasa Inggris menjadi prioritas, baik untuk komunikasi profesional di bidang perpajakan maupun untuk kebutuhan legal writing dan komunikasi hukum di tingkat internasional.

Kedelapan, Smart & Transparent Administration.
Kami menghadirkan sistem administrasi yang modern, efisien, dan transparan guna mendukung kenyamanan dan kelancaran proses akademik mahasiswa.

Melalui delapan pilar tersebut, kami berkomitmen untuk mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap memberikan kontribusi nyata bagi dunia usaha, masyarakat, dan negara.

Kembali